
Kewajiban memasang penangkal petir adalah amanat dari pasal 35 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 kepada para pemilik bangunan. Pasal itu berbunyi: “Setiap bangunan gedung yang berdasarkan letak, sifat geografis, bentuk, ketinggian, dan penggunaannya berisiko terkena sambaran petir harus dilengkapi dengan instalasi penangkal petir.”
Tingkat risiko gedung terhadap sambaran petir berdasarkan letak, sifat geografis dan penggunannya dapat dihitung menggunakan Nilai Perkiraan Risiko dengan rumus (R) = A + B + C + D + E, dimana:
A = Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan
B = Indeks Konstruksi Bangunan
C = Indeks Tinggi Bangunan
D = Indeks Situasi Bangunan
E = Indeks Pengaruh Kilat
A. Indeks Penggunaan dan Isi Bangunan

Masing-masing bangunan memiliki kegunaan sendiri. Ada yang diperuntukan untuk rumah tinggal, toko, sekolah, rumah sakit, mal, pabrik, pergudangan, dan lain-lain. Semuanya dikelompokkan penggunaan dan isinya ke dalan tabel diatas.
B. Indeks Konstruksi Bangunan

Bangunan kayu dengan atap bukan logam memiliki risiko sambaran petir lebih besar dibandingkan dengan yang terbuat dari logam karena sifatnya sebagai konduktor. Karena itu diberikan indek 3.
C. Indeks Tinggi Bangunan

Tinggi bangunan sangat mempengaruhi risiko sambaran petir. Semakin tinggi bangunan, akan semakin tinggi indeks risikonya. Demikian sebaliknya.
D. Indeks Situasi Bangunan

Tabel ini menjelaskan bahwa, bangunan yang berada di wilayah perbukitan/pegunungan memiliki indeks risiko lebih tinggi daripada di wilayah perkotaan atau tanah datar. Sebagai contoh, sebuah vila 3 lantai di daerah puncak memiliki risiko sambaran petir lebih tinggi daripada rumah 3 lantai di wilayah Jakarta.
E. Indeks Pengaruh Kilat
No | Jumlah Guruh/tahun | Index |
---|---|---|
1. | 2 | 0 |
2. | 4 | 1 |
3. | 20 | 2 |
4. | 26 | 3 |
5. | 32 | 4 |
6. | 64 | 5 |
7. | 128 | 6 |
8. | 256 | 7 |
Dari kelima Indeks diatas maka semua nilainya dijumlahkan, sehingga akan didapatkan Nilai Perkiraan Risiko (R). Inilah tabel keterangan nilai R.
Index | Keterangan |
---|---|
<11 | Tidak perlu penangkal Petir |
11 | Kurang Perlu |
12 | Sedang / Agak dianjurkan |
13 | Dianjurkan |
14 | Sangat dianjurkan |
>14 | Sangat Perlu |
Kewajiban untuk memasang penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 diatas dikenakan terhadap bangunan yang memiliki Indeks (R) 14 dan > 14. Untuk Indeks (R) 12 – 13 Dianjurkan memasang penangkal petir / penyalur petir.
More Stories
Proses Galvanis Pada Tower
Fonofobia: Ketakutan Berlebihan Terhadap Suara Keras
Alasan Penangkal Petir Terbuat Dari Stainless Steel