Peraturan Pemerintah Tentang Penangkal Petir
- Bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada ditempat kerja perlu di jaga keselamatan dan produktivitasnya.
- Bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan dan isinya.
- Bahwa untuk itu perlu diatur ketentuan tentang instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
- Undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaan No. 33 Th. 1948 dari Republik Indonesia.
- Undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
- Undang-undang No. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
KETENTUAN UMUM
- Direktur ialah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
- Ahli Keselamatan Kerja ialah Tenaga Tehnis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang No. l Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya, yang berdiri sendiri
- Pengusaha ialah orang atau badan hukum seperti yang dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. I Tahun 1970
- Tempat kerja ialah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang undang No. 1 Tahun 1970
- Pemasang instalasi penyalur petir yang selanjutnya disebut Instalasi ialah badan hukum yang melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir
- Instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya kebumi
- Penerima ialah peralatan dan atau penghantar dari logam yang menonjol lurus keatas dan atau mendatar guna menerima petir
- Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi
- Elektroda bumi ialah bagian dari instalasi penyalur petir yang ditanam dan kontak langsung dengan bumi
- Elektroda kelompok ialah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lain sehingga merupakan satu kesatuan yang hanya disambung dengan satu penghantar penurunan
- Daerah perlindungan ialah daerah dengan radius tertentu yang termasuk dalam perlindungan instalasi penyalur petir
- Sambungan ialah suatu kontruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima dengan penghantar penurunan, penghantar penurunan dengan penghantar penurunan dan penghantar penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atan kopeling
- Sambungan ukur ialah sambungan yang terdapat pada penghantar penurunan dengan sistem pembumian yang dapat dilepas untuk memudahkan pengukuran tahanan pembumian
- Tahanan pembumian ialah tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang berasal dari petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir dari elektroda bumi kebumi dan pada penyebarannya didalam bumi
- Massa logam ialah massa logam dalam maupun massa logam luar yang merupakan satu kesatuan yang berada didalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan dari logam dan penghantar penghantar listrik.
- Kemampuan perlindungan secara tehnis
- Ketahanan mekanis
- Ketahanan terhadap korosi
- Di las.
- Di klem (plat klem, bus kontak klem) dengan panjang sekurang-kurangnya 5 cm
- Di solder dengan panjang sekurang-kurangnya 10 cm dan khusus untuk penghantar penurunan dari pita harus diseling.
(3) Sambungan-sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat diperiksa dengan mudah.
Pasal 5
Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi dengan sambungan pada tempat yang mudah dicapai.
Pasal 6
(1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalatir yang telah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya
(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Dalam hal pengaruh elektrolisa dan korosi tidak dapat dicegah maka semua bagian instalasi harus dibalut dengan timah atau cara lain yang sama atau memperbaharui bagian-bagiannya dalam waktu tertentu.
Pasal 8
Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktip di tempat kerja.
Pasal 9
(1)Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:
- Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada hangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
- Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
- Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
- Bangunan untuk menyimpan barang barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
- Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya
(2)Penetapan pemasangan instalasi penyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhitungkan angka index seperti tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Penerima harus dipasang ditempat atau bagian yang diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan yang terdiri dari bagian-bagian seperti bangunan yang mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dipandang sebagai suatu kesatuan
(2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar harus benar-benar menjamin bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam daerah perlindungan
(3) Penerima yang dipasang diatas atap yang datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15 cm dari pada sekitarnya
(4) Jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah perlindungan.
Pasal 11
Sebagai penerima dapat digunakan:
- Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga
- Hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong dari logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petir
- Atap-atap dari logam yang disambung secara elektris dengan baik.
- Penampang sekurang-kurangnya 50 mm
- Setiap bentuk penampang dapat dipakai dengan tebal serendah-rendahnya 2 mm.
- Sudah direncanakan sebagai penghantar penurunan dengan memperhatikan syarat-syarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya
- Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang waktu.
- Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter maximum 20 meter
- Pada bangunan yang tingginya antara 25 – 50 meter maka jaraknya {30 – (0,4 x tinggi bangunan) }
- Pada bangunan yang tingginya lebih dari 50 meter maximum 10 meter.
- Tulang-tulang baja dari lantai-lantai kamar dibawah bumi dan tiang pancang yang sesuai dengan keperluan pembumian
- Pipa-pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak
- Pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar
- Pelat logam yang ditanam
- Bahan logam lainnya dan atau bahan-bahan yang cara pemakaian menurut ketentuan pabrik pembuatnya.
- Pipa baja yang disepuh dengan Zn (Zincum) dan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,25 mm
- Batang baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah sekurang-kurangnya 19 mm
- Pita baja yang disepuh dengan Zn yang tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm
- Pipa baja yang disepuh dengan Zn dan garis tengah dalam sekurang-kurangnya 50 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3,5 mm
- Pipa dari tembaga atau bahan yang sederajat atau pipa yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat dengan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm dan tebal sekurang-kurangnya 3 mm
- Batang baja yang disepuh dengan Zn dengan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm
- Batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalur dengan tembaga atau yang sederajat dengan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm
- Pita baja yang disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm.
- Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sehingga jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat
- Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahanan pembumian memenuhi syarat.
- Pita baja yang disepuh Zn dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dari bahan yang sederajat
- Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yang disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita harus mempunyai tebal sekurang-kurangnya 2 mm
- Elektroda pelat yang terbuat dari tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m dan tebal sekurang-kurangnya 1 mm. jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tersebut harus sekurang-kurangnya 1 m2.
- Bahaya meloncatnya petir
- Hantaran listrik
- Penempatan penghantar
- Daya tahan terhadap gaya mekanik
- Sambungan-sambungan antara massa logam dari suatu bangunan
Pasal 39
(1) Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan menggunakan penyalur tegangan lebih, kecuali jika antena tersebut berada dalam daerah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga api
(2) Jika antena sudah dibumikan secara tersendiri, maka tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih
(3)Jika antena dipasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi melalui penyalur tegangan lebih.
Pasal 40
(1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga bunga api yang timbul karena aliran besar tidak dapat menimbulkan kerusakan
(2) Besar penampang dari penghantar antara antena dengan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan lebih dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm”
(3) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dianggap sebagai penghantar penurunan petir.
Pasal 41
(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus pada tempat yang tertinggi
(2) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir
Pasal 42
(1) Pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan
(2) Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.
Pasal 43
(1) Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini :
- Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi
- Banyaknya penghantar penurunan petir
- Kekuatan gaya mekanik.
(2) Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.
Pasal 44
Instaiasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat bangunan yang berada disekitarnya.
Pasal 45
(1) Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 cm diatas pinggir cerobong
(2) Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir
(3) Penerima harus disambung satu dengan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas dari cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jarak tidak lebih dari 50 cm dibawah puncak cerobong
(4) Jarak antara penerima satu dengan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar 5 meter. Penerima itu harus dipasang dengan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya
(5) Batang besi, pipa besi dan cincin besi yang digunakan sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat untuk mencegah korosi.
Pasal 46
(1) Pada tempat-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan
(2) Sambungan-sambungan yang terpaksa dilakukan pada tempat-tempat ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi
(3) Sambungan antara penerima yang dipasang secara khusus dan penghantar penurunan harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter dibawah pinggir puncak dari cerobong.
Pasal 47
(1) Instalasi penyalur petir dari cerobong sekurang-kurangnya harus mempunyai 2 (dua) penghantar penurunan petir yang dipasang dengan jarak yang sama satu dengan yang lain
(2) Tiap-tiap penghantar penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.
Pasal 48
(1) Cerobong dari logam yang berdiri tersendiri dan ditempatkan pada suatu pondasi yang tidak dapat menghantar harus dihubungkan dengan tanah
(2) Sabuk penguat dari cerobong yang terbuat dari logam harus di sambung secara kuat dengan penghantar penurunan.
Pasal 49
(1) Kawat penopang atau penarik untuk cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat penahan ditanah dengan menggunakan elektroda bumi sepanjang 2 meter
(2) Kawat penopang atau penarik yang dipasang pada bangunan yang dilindungi harus disambungkan dengan instalasi penyalur petir bangunan itu.
Pasal 50
(I) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat
(2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji
- Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakai
- Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir
- Secara berkala setiap dua tahun sekali
- Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir
Pasal 51
(1) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk
(2) Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk termasuk penyedian alat-alat bantu.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan berkala harus diperhatikan tentang hal-hal sebagai berikut:
- Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat
- Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar dan sebagainya
- Sambungan-sarnbungan
- Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektroda kelompok.
Pasal 53
(1) Setiap diadakan pemeriksaan dan pengukuran tahanan pembumian harus dicatat dalam buku khusus tentang hari dan tanggal hasil pemeriksaan
(2) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki
Pasal 54
(1) Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm
(2) Pengukuran tahanan pembumian dari elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sehingga kesalahan-kesalahan yang timbul disebabkan kesalahan polarisasi bisa dihindarkan, Pemeriksaan pada bagian-bagian dari instalasi yang tidak dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.
Pasal 55
(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi
(2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukan: gambar bagian tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagaian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap dan bagian-bagian logam pada atau diatas atap.
Pasal 56
(1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya
(2) Tata cara untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Pasal 57
(1) Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya
(2) Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya
(3) Tata cara untuk mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Pasal 58
Dalam hal terdapat perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik harus mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yang ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.
Pasal 59
Pengurus atau pemilik wajib mentaati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 61
Instalasi penyalur petir yang sudah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : J A K A R T A
PADA TANGGAL : 21 PEBRUARI 1989.
MENTERI TENAGA KERJA R.I
Tdd
DRS. COSMAS BATUBARA