April 20, 2024

Pusat Anti Petir

Spesial Jasa Pemasangan Penangkal Petir

Ijin Dan Sertifikasi Disnaker

jasa penangkal petir

Ijin dan Serifikasi DIsnaker

logo keselamatan kerja
Ijin Disnaker dan sertifikasi Disnaker dari penangkal petir merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pengelola atau pemilik bangunan yang bertujuan untuk menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penangkal petir yang terpasang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 tentang PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan secara berkala oleh instansi terkait dilakukan setiap 2 tahun.

Bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir meliputi :

Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )
  • Re-Sertifikasi ijin Penyalur Petir
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :

  1. Uji resistensi atau tahanan grounding
  2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
  3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding
  4. Pencatatan data lapangan
  5. Laporan hasil pemeriksaan
Sertifikasi Legal Regulasi akan dilakukan pihak Disnaker dengan menyertakan hasil pelaporan pemeriksaan dan dilengkapi dokumen dokumen pendukung , gambar situasi , detail instalasi dan surat Permohonan Pengesahan .

Bila ada ketidak sesuaian maka pihak Instansi terkait ini akan meminta untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu .

Pihak kami akan memprakarsai seluruh proses Sertifikasi Disnaker ini,

Support

( 021 ) 8895 8318

Fax: ( 021 ) 8895 8321

Simpati: 0812-8383-1134

Mentari: 0815-7447-9960

XL: 0817-831-200

WhatsApp Konsultasi Melalui Whatsapp